COT BAU – Pemerintah Gampong Cot Bau secara resmi telah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan pada selasa 10 Maret untuk Tahun Anggaran 2026. Pertemuan strategis ini menjadi landasan krusial dalam menentukan arah pembangunan desa yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sinergi Pemangku Kepentingan
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting desa, menunjukkan kuatnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Hadir dalam musyawarah tersebut:
Keuchik dan Sekretaris Desa.
Kaur Perencanaan dan jajaran pemerintah gampong.
Tuha Peut beserta anggota sebagai badan pengawas dan keterwakilan masyarakat.
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Ulee Jurong.
Bapak Zulfan Pendamping Lokal Desa PLD, Kader Posyandu, Pengurus BUMG, dan Pendamping Desa (PD).
Partisipasi peserta mencakup 37 orang, yang terdiri dari 23 laki-laki dan 14 perempuan, mencerminkan upaya keterlibatan gender dalam perencanaan pembangunan gampong.
Postur Anggaran: Fokus pada Kesehatan dan Kemandirian Ekonomi
Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Cot Bau untuk tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp5.175.696.295. Dari total anggaran tersebut, terdapat dua sektor prioritas yang menjadi sorotan utama:
Penanganan Stunting dan Kesehatan: Alokasi sebesar Rp166.290.000 disiapkan khusus untuk bidang kesehatan. Hal ini menegaskan komitmen Gampong Cot Bau dalam mendukung program nasional percepatan penurunan stunting demi menjamin generasi masa depan yang lebih sehat.
Pariwisata dan PAD: Gampong mengalokasikan Rp100.000.000 sebagai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di bidang pariwisata. Investasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Memahami Alur Pengelolaan APBG: Dari Meja Rapat ke Realisasi
Proses perencanaan ini tidak berhenti pada musyawarah saja. Berdasarkan dokumen teknis gampong, terdapat tahapan sistematis yang harus dilalui agar anggaran dapat digunakan secara sah dan bertanggung jawab:
1. Tahap Legalisasi dan Verifikasi
Setelah musyawarah, tim penyusun akan melakukan Penyempurnaan Draft APBG berdasarkan masukan peserta. Dokumen ini kemudian masuk ke tahap Verifikasi dan Evaluasi oleh pendamping desa atau pihak kecamatan untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
2. Persetujuan dan Penetapan Qanun
Rancangan yang telah diverifikasi harus mendapatkan Persetujuan Tuha Peut (BPG) sebagai bentuk kesepakatan kolektif. Langkah final secara administratif di tingkat desa adalah Penetapan Qanun/Peraturan Gampong oleh Keuchik. Dokumen tersebut kemudian dikirim ke tingkat Kecamatan/Kota untuk evaluasi administratif dan registrasi.
3. Pelaksanaan dan Pengawasan Ketat
Setelah APBG diundangkan, pemerintah gampong baru dapat menjalankan program pembangunan, pemberdayaan, dan operasional. Namun, pelaksanaannya tetap berada di bawah radar pengawasan:
Monitoring dan Evaluasi: Dilakukan secara berkelanjutan oleh Tuha Peut, masyarakat, dan pendamping desa.
Pelaporan Transparan: Seluruh penggunaan anggaran wajib dicatat dalam laporan realisasi semesteran hingga laporan pertanggungjawaban akhir tahun.
Pendampingan Terpadu
Keberhasilan perencanaan di Cot Bau tidak lepas dari peran Pendamping Desa dari tingkat PLD, PD dan TAPM dan pihak Kecamatan. Mereka mengawal proses sejak penyusunan draft, tahap pelaksanaan setelah dana dicairkan, hingga proses pelaporan secara berkala.
Dengan struktur anggaran yang kuat dan proses birokrasi yang tertib, Gampong Cot Bau optimistis tahun 2026 akan menjadi tahun penguatan ekonomi melalui pariwisata sekaligus perbaikan kualitas hidup melalui intervensi kesehatan yang masif.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar