Selasa, 01 September 2026



Gampong Kuta Ateuh Gelar Rembuk Stunting dan Sosialisasi Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2026

WARTA TPP SABANG — Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang menggelar musyawarah tahunan Rembuk Stunting Tingkat Gampong Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung khidmat di Balai Gampong Kuta Ateuh pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kegiatan strategis ini diselenggarakan sebagai langkah nyata pemerintah gampong dalam menguatkan sinergi dan konvergensi percepatan penurunan stunting.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Keuchik Gampong Kuta Ateuh Zulfan Bahri, S.E., unsur Tuha Peuete Gampong,  Penanggung Jawab Kegiatan Stunting Nisa, Ketua Posyandu Matahari Shinta Dewi, Ketua BKB Yusniar, serta para kader kesehatan.

Dalam acara tersebut, Penanggung Jawab Kegiatan Rembuk Stunting Gampong Kuta Ateuh, ibu Nisa, menegaskan komitmen timnya untuk terus melakukan pembenahan. "Kita terus melakukan pembenahan/perubahan ke arah yang lebih baik dan inovasi untuk pencegahan stunting di tengah keterbatasan anggaran Dana Desa (DD)," ujar Nisa di hadapan para peserta rembuk.

Sebelumnya pada kesempatan lain, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Sabang, Bapak Irfansyah, S.H., M.Si., memberikan arahan pada KPM mengenai pentingnya penguatan regulasi penanganan stunting agar pengalokasian anggaran desa tepat sasaran, efektif, dan memiliki payung hukum yang kuat. Beliau menyampaikan beberapa regulasi penting terkait stunting, di antaranya:

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menetapkan strategi nasional, 5 pilar percepatan, dan 8 aksi konvergensi hingga ke tingkat gampong/desa.

  2. Peraturan Menteri Desa, PDTT (Permendesa) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang secara tegas mengamanatkan bahwasanya kegiatan pencegahan dan penanganan stunting merupakan program prioritas utama sektor kesehatan gampong.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) serta regulasi pendukung operasional penanganan stunting di daerah.

Rembuk Stunting ini melahirkan Berita Acara Nomor 400.7.15/11/2026 tentang Usulan Daftar Prioritas Rencana Kegiatan Penanganan Stunting Gampong Kuta Ateuh Tahun Anggaran 2027 untuk diakomodasi dalam APBG, yaitu:

  • Insentif Kader Kesehatan Gampong Kuta Ateuh (APBG - 12 Bulan)

  • Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Ibu Hamil, Balita, dan Lansia (APBG - 12 Bulan)

  • PMT Bagi Balita Stunting Gampong Kuta Ateuh (APBG - 56 Hari)

  • Peralatan Pendukung Posyandu Gampong Kuta Ateuh (APBG - 12 Bulan)

  • Tambahan Insentif Kunjungan Rumah Balita tidak hadir di Posyandu Bunga Matahari & Posyandu Lidah Buaya (Puskesmas Sukakarya - 12 Bulan)

Berita acara tersebut disahkan secara resmi oleh Keuchik Gampong Kuta Ateuh Zulfan Bahri, S.E. bersama perwakilan peserta: Hawani (Tuha Peuete), Shinta Dewi (Ketua Posyandu Matahari), Yusniar (Ketua BKB).

Tag / Keywords Blogspot: Kota Sabang, Rembuk Stunting, Kuta Ateuh, Dana Desa


Tim Redaksi WartaTPPSabang

Gampong Kuta Ateuh Gelar Rembuk Stunting dan Sosialisasi Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2026 WARTA TPP SABANG — Gampong Kuta...